Portal Layanan Kabupaten Aceh Tengah Sign In

PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi akan lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Laman Layanan