JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) suatu sistem pendayagunaan bersama Peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Fungsi JDIH:
- sebagai salah satu upaya penyedian sarana pembangunan bidang hukum;
- untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
- untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; dan
- untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Anggota JDIH:
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
- Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.
- Biro Hukum dan/atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian hukum dan peraturan perundang-undangan :
- Kantor Menteri Koordinator;
- Kantor Menteri Negara;
- Departemen;
- Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara;
- Pemerintah Daerah Propinsi;
- Pemerintah Daerah KabupateniKota.
- Pengadilan Tingkat Banding;
- Pengadilan Tingkat Pertama;
- Pusat Dokumentasi Hukum pacta Perguruan Tinggi di Indonesia;
- Lembaga-Iembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum, yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Laman Layanan